Bapak-Anak Pengelola Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Tiger.Web.id - Polisi menetapkan bapak dan anak, S (52) dan MH (29), pengelola pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati yang berusia anak di bawah umur. Keduanya kini resmi ditahan polisi.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MHS," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Modusnya, kedua tersangka melakukan patroli malam untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

"Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya. Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam serta mengetuk satu-per satu pintu kamar dan melakukan aksinya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman 5 paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ," tegasnya.

Lebih lanjut, Saufi menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi yang ada. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak asusila atau pelanggaran hukum lainnya, terutama yang melibatkan anak-anak, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor jika ada kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar," tutupnya.

Pelaku Ayah-Anak

Sebelumnya, ayah dan anak inisial S (sebelumnya polisi menyebut inisial H alias Aki Udin) dan MHS, pemilik sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga mencabuli tiga orang santriwati kini telah ditangkap.

Twedy mengungkap identitas kedua pelaku pencabulan ini. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola Ponpes tersebut.

"Hubungan pelaku H alias Aki Udin dan MHS adalah selaku ayah dan anak yang mengelola pondok pesantren," ujar Twedi, Minggu (29/9).

Ponpes Setop Operasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan aktivitas dihentikan lantaran banyak korban yang belum berani melapor. Ia menilai para korban merasa malu dan takut.

"Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9).

Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian mengingat peran penting ponpes sebagai institusi pendidikan agama. Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi," jelasnya.

TOPIK TERKAIT

Posting Komentar