Pemerintah Lirik UMKM Agar Investasi di IKN, Sudah Ada Peminat?

Tiger.Web.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN) masih terus berjalan dan akan dilanjutkan di tahap kedua yang diperkirakan akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Pemerintah saat ini masih terus mengobral-obral lahan di IKN agar bisa menarik sebanyak-banyaknya investor.

Terbaru, Otorita IKN menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang dihadiri oleh 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR pada Kamis (19/09/2024).

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sejak Jumat (13/09/2024) mulai berkantor di IKN.

Buntutnya, Otorita IKN bakal membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan.

Bahkan untuk mendukung arahan tersebut, 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan.

Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan.

Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ujar Basuki Hadimuljono, Plt. Kepala Otorita IKN, dikutip dari website resmi IKN, Senin (23/09/2024).

Terkait kemudahan usaha dan insentif pajak, Basuki pun akan mempermudahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya.

Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," pungkasnya.

Lantas apa saja kriteria UMKM yang bisa berinvestasi di IKN dan apakah sudah ada peminat?

Basuki menjelaskan, kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Mengenai peminat atau calon investor dari UMKM, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono buka suara.

Menurutnya, antusias dari pihak UMKM untuk berinvestasi cukup ramai. Oleh karena itu pihak OIKN akan memproses dengan cepat agar mereka bisa segera berinvestasi.

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," tutur Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN.

Di sisi lain, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektar.

TOPIK TERKAIT

Posting Komentar