Ahmad Dhani dan Once Mekel Resmi Jadi Anggota DPR, Gajinya Lebih Besar Dibanding Honor Manggung?

Tiger.Web.id - Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029. Ahmad Dhani mewakili Fraksi Gerindra, sementara Once Mekel merupakan bagian dari PDIP.

Setelah dilantik sebagai anggota DPR, Once Mekel berkomitmen untuk memperjuangkan agar fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dapat tepat sasaran. Dia menyoroti pentingnya hal ini karena seringkali masyarakat tidak mendapatkan apa yang seharusnya sesuai dengan program yang ada, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Ahmad Dhani dan Once Mekel sebagai anggota DPR RI?

Gaji pokok untuk anggota DPR RI adalah sebesar Rp4.200.000 setiap bulan. Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan yang mirip dengan yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR, meskipun dengan nominal yang berbeda.

Rincian tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.

Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813, tunjangan kehormatan Rp5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000.

Penting untuk dicatat bahwa semua perhitungan ini belum termasuk penerimaan lainnya yang merupakan fasilitas tambahan bagi Anggota DPR RI, seperti bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga mengungkapkan bahwa tarif untuk Dewa 19 dalam sekali pertunjukan adalah sekitar Rp250 juta.

Penghasilan Ketua dan Wakil Ketua DPR

Jumlah gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Ketentuan yang serupa juga terdapat dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Penting untuk dicatat bahwa gaji anggota DPR RI bervariasi tergantung pada posisi mereka, termasuk Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan anggota biasa. Jika diperhatikan, gaji Ketua DPR RI merupakan yang tertinggi di antara pejabat negara lainnya, dengan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima.

Dalam peraturan yang sama, Ketua DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan istri sebesar Rp540.000, tunjangan anak Rp201.600, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp18.900.000. Selain itu, ada juga tunjangan beras Rp30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813, tunjangan kehormatan Rp6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp16.468.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp5.250.000.

Wakil Ketua DPR RI

Sementara itu, untuk Wakil Ketua DPR RI, gaji pokok yang diterima adalah Rp4.620.000 per bulan. Berbagai tunjangan juga disediakan, seperti tunjangan istri sebesar Rp462.000, tunjangan anak Rp184.800, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp15.600.000.

Selain itu, tunjangan beras sebesar Rp30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813, tunjangan kehormatan Rp6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp16.009.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 4.500.000 juga diberikan.

sumber: www.merdeka.com

KABAR TERKAIT

Posting Komentar