Tiger.Web.id - Anggota Komisi Hukum DPR RI Rudianto Lallo mendesak Mahkamah Agung berbenah terutama setelah penangkapan satu pensiunan MA dan tiga hakim PN Surabaya dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Politikus Partai NasDem itu menilai penangkapan empat orang ini atas dugaan suap merupakan peristiwa yang memalukan.
“Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal," ucap Rudianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Empat orang yang dimaksud Rudi terdiri dari tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Baca juga: Gibran Tiba di Akmil Magelang, Salami Warga-Disambut Drumband
Satu orang lainnya adalah Zarof Ricar. Ia mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022. Kejaksaan Agung menduga Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. Sedangkan untuk Zarof diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya. Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Rudianto Lallo menjelaskan perkara dugaan suap putusan bebas Ronald Tannur menjadi momentum bagi MA untuk melakukan pembenahan menyeluruh di seluruh jenjang lembaga peradilan. Mulai dari level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga level Mahkamah Agung.
Baca juga: Prioritaskan Pendidikan, Presiden Prabowo Gelontorkan Rp722,6 Triliun di RAPBN 2025
“Pelaksanaan pengawasan secara berjenjang, melekat, dan konsisten haruslah menjadi fokus penting dan utama bagi Mahkamah Agung,” kata Rudi.
Rudi merekomendasikan beberapa hal untuk pembenahan itu. Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan, kata Rudi, perlu membuat dan menjalankan protokol pengawasan yang ketat. “Kemudian, kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga perlu lebih ditingkatkan,” ucapnya.
Selain itu, Mahkamah Agung perlu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim di semua tingkatan. “Ingat, kasus ini melibatkan hakim yang seharusnya menjadi wakil tuhan di dunia, tetapi malah hakim yang melakukan praktik-praktik kotor,” ujar dia.
Menurutnya, Mahkamah Agung perlu melakukan “pembersihan” sehingga kasus suap atau gratifikasi tak lagi terjadi. “Ketua Mahkamah Agung harus benar-benar menjaga integritas para hakim dan aparatur lembaga peradilan.”