Tiger.Web.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menerima dan menemukan 13 dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024 Kabuaten Cianjur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan memasuki tahapan kampanye Pilkada beberapa temuan dan laporan ke Bawaslu Cianjur telah dilakukan penanangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Punya Pengalaman, Meutya Hafid Diyakini Bisa Wujudkan Penguatan Keamanan Siber
"Dari awal masa tahapan kampanye hingga saat ini tercatat ada sebanyak 13 laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur," kata Yana, Senin (28/10/2024).
Dari ke 13 temuan dan laporan dugaan pelanggaran tersebut lanjut dia, 9 diantaranya telah diregister, sedangkan sisanya tidak mencukupi bukti, setelah dilakukan penelahaan.
"Untuk 9 dugaan pelanggaran yang telah diregister, empat diantaranya yaitu terkait dugaan netralitas ASN, dua dugaan pelanggaran kepala atau perangkat desa, dan sisanya dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK)," ucapnya.
Baca juga: Golkar Kawal Kebijakan Hilirisasi Nikel Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sementara terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, tiga diantaranya telah dibuat surat rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan satu dugaan lainya telah diteruskan ke Kepolisian setempat.
"Sementara kami belum mengklasifikasikan secara rinci apakah laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN diarahkan pada calon petahanan atau pada paslon lainya," kata dia.
Pihaknya hingga kini masih merekapitulasi dugaan laporan dan temuan pelanggaran, dan apabila telah terekap akan segera disampaikan pada khalayak. (*)