Bawaslu Prediksi Kenaikan Tindak Pidana pada Pilkada Serentak 2024

Tiger.Web.id - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memprediksi adanya kenaikan tindak pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan, kenaikan ini dipicu oleh banyaknya wilayah yang ikut serta dalam pemilihan tahun ini, yang melibatkan 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami berharap kasus pidana pemilihan menurun, tetapi dengan banyaknya wilayah yang melaksanakan Pilgub, Pilwakot, dan Pilbup, kemungkinan tindak pidana akan meningkat," ujar Bagja, Selasa (1/10/2029).

Pada Pilkada 2020, Bawaslu mencatat 3.746 temuan dan 1.588 laporan dengan total 5.334 kasus pelanggaran.

Laporan ini sebagian besar berasal dari masyarakat, sementara sisanya merupakan hasil temuan Bawaslu.

Bagja juga menjelaskan empat kategori pelanggaran utama.

Pertama, pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan 182 kasus, di mana modus paling umum adalah kepala desa yang mendukung salah satu pasangan calon dan politik uang.

Kedua, pelanggaran administrasi pemilihan dengan 1.532 kasus, yang mayoritas berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Selain itu, terdapat 292 kasus pelanggaran kode etik penyelenggara, termasuk keberpihakan petugas ad hoc terhadap salah satu pasangan calon.

Terakhir, sebanyak 1.570 pelanggaran hukum lainnya, dengan sebagian besar melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan dukungan politik melalui media sosial atau menunjukkan ketidaknetralan.

Bagja menekankan agar jajaran Bawaslu, dari tingkat provinsi hingga tingkat terendah, tetap cermat dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.

sumber: www.akurat.co

TOPIK TERKAIT

Posting Komentar