• Indonesia
  • English
  • 日本語
  • 简体中文
  • Россия
  • हिन्दी भाषा
  • ภาษาไทย
  • اَلْعَرَبِيَّةُ

Buku Wasiat Perkuat Dugaan Suami di Tangerang Bunuh Diri Usai Bunuh Istri

Buku Wasiat Perkuat Dugaan Suami di Tangerang Bunuh Diri Usai Bunuh Istri

Tiger.Web.id - Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Polisi menyatakan suami lansia di Tangerang, BK (70) bunuh diri usai membunuh istrinya, RB (60). Hal ini diperkuat keterangan ahli bahasa yang menyimpulkan bahwa buku 'wasiat' yang ditemukan adalah catatan bunuh diri (suicide note).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kebenaran surat wasiat itu merupakan tulisan dari korban BK itu diperkuat oleh keterangan ahli bahasa, Makyun Subuki.

"Menurut ahli bahasa bahwa catatan pada buku tulis yang ditemukan di TKP dapat dikategorikan sebagai suicide note," kata Zain saat dihubungi detikcom, Kamis (3/10/2024).

Memang, polisi tidak mendapatkan pembanding tulisan tangan korban BK. Namun, keterangan sejumlah saksi mengungkapkan bahwa tulisan pada catatan wasiat adalah tulisan tangan korban BK. Sebagai informasi, dalam catatan wasiat itu tertulis bahwa korban memiliki utang.

"Yang tahu punya utang di sini itu, pesan catatan bunuh diri itu dipastikan tulisan itu Buntoro (BK). Karena yang tahu soal utang itu Buntoro. Tulisan itu dicek ke keluarga, ke teman-teman dan karyawan itu tulisan dia. Dia lulusan kelas 5 SD, memang belum dapat pembanding (tulisan), tapi dari ahli bahasa dan keluarga itu dipastikan itu tulisan Buntoro," papar Zain.

Suami Bunuh Diri

Zain mengungkapkan BK bunuh diri setelah menusuk istrinya hingga tewas. Dalam kasus ini, BK diduga melanggar pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana," imbuh Zain.

BK dan RB ditemukan tewas 'berduaan' di dalam rumahnya di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditemukan tewas dengan luka tusuk, pada Kamis (5/9) sekitar pukul 10.30 WIB.

Polres Metro Tangerang Kota menerapkan metode scientific crime investigation (SCI) dalam penyelidikan kasus ini, dengan berkolaborasi dan kerja sama secara multi disiplin ilmu profesi, dengan melibatkan Puslabfor, Inafis, ahli bahasa, ahli kedokteran forensik, dan ahli psikologi forensik.

Luka Tusukan di Suami dan Istri

Sementara itu, Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, bahwa korban perempuan ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban laki-laki ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.

"Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad BK (suami). Untuk korban perempuan mengalami sebanyak 42 luka tusukan terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka tusukan terbuka di bagian perut," jelasnya.

Posting Komentar