Tiger.Web.id - Terdakwa perkara gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengatakan bahwa tuduhan jaksa terhadap dirinya terima SGD 18.000 dari Ahmad Riyadh tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Tak hanya itu, dikatakan Gazalba Saleh tuduhan tersebut merupakan fitnah serampangan hanya karena dendam yang membara untuk memenjarakan dirinya.
Adapun hal itu disampaikan Gazalba Saleh pada sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
“Dalih penuntut umum dugaan waktu pertemuan saya dengan Ahmad Riyadh di Bandara Juanda. Di surat dakwaan penuntut umum menyatakan di bulan September 2024, namun di surat tuntutan berubah di tanggal 29 Agustus 2022,” kata Gazalba Saleh dalam duplik pribadinya di persidangan.
Kemudian direplik, lanjutnya berubah lagi menjadi tanggal 30 Agustus 2022. Hal itu kata Gazalba menjadi inspirasi judul duplik pribadinya yang berjudul dalih loncat katak ala penuntut umum KPK.
“Penuntut umum loncat katak tanpa arah yang jelas. Layaknya seperti katak yang mencari waktu atau tanggal yang dianggapnya tepat dengan dalih seolah-olah benar padahal tidak benar. Karena memang tidak ada pertemuan saya dengan Ahmad Riyadh apalagi penyerahan uang di Bandara Juanda,” kata Gazalba.
Penuntut umum, kata Gazalba masih berubah waktu, tanggal pertemuan dirinya dengan Ahmad Riyadh di Bandara Juanda.
Padahal sudah memanggil 29 saksi dan 1 ahli di persidangan. Dan sudah melakukan BAP sebanyak 50 orang.
“Termasuk dua orang hakim agung yang sudah di BAP. Tapi tidak dimasukan daftar saksi dan tidak dipanggil di persidangan dan tidak ada di dalam berkas perkara. Lenyap entah kemana, namun masih tetap berubah terus waktu pertemuan tersebut,” lanjutnya.
Ini artinya, lanjutnya penuntut umum hanya mencari-cari dalih atas kebenaran adanya pertemuan di bandara Juanda. Padahal sebenarnya tidak ada.
“Andaikan pertemuan di bandara itu ada. Maka masih perlu dibuktikan apakah ada pemberian uang, siapa saksinya, adakah CCTV yang merekam uang tersebut, apakah ada percakapan saya meminta uang dengan saksi Ahmad Riyadh. Dalam hubungan apa saya meminta uang tersebut. Kan tidak mungkin Ahmad Riyadh memberikan uang tanpa pembicaraan sebelumnya,” kata Gazalba.
Menurutnya hal-hal tersebut harus dibuktikan penuntut umum sebelum menyatakan dirinya sudah meminta uang dari Ahmad Riyadh di bandara Juanda.
“Mengingat hal-hal di atas tidak dapat dibuktikan penuntut umum yang menyatakan saya menerima uang dari Ahmad Riyadh sejumlah SGD 18.000 di Bandara Juanda maka haruslah ditolak. Karena tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Penuntut umum juga telah memfitnah saya secara serampangan hanya karena dendam yang membara untuk memenjarakan saya,” tandasnya.