Mendikdasmen Bantu Guru Honorer Supriyani yang Viral Jadi PPPK, Singgung Rasa Keadilan Masyarakat

inilah.com

Tiger.Web.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.

“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mu'ti di Jakarta, dikutip Jumat (25/10/2025).

Baca juga: Prabowo Tiba di Akmil Magelang, Sapa Warga dari Mobil

Sementara itu terkait dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh Supriyani, Mu'ti menerangkan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Ia menambahkan PN Andoolo tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Supriyani dengan melaksanakan persidangan, Kamis (24/10/2024) guna memenuhi yuridis formal.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari Kapolri, Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra untuk memberikan keputusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Sebelum Digembleng Besok, Menteri Kabinet Merah Putih Dijamu Makan Malam di Akmil

Kronologi penangkapan hingga penangguhan penahanan Supriyani itu bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6) yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito.

Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D ke Polsek Baito pada Kamis (26/4) atas dugaan kekerasan terhadap siswanya. Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.

Viralnya kasus tersebut di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu (16/10/2024).
 

KABAR TERKAIT

Posting Komentar