Tiger.Web.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa negara akan mendapatkan potensi pemasukan hingga Rp300 triliun dari para pengusaha sawit bandel yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak.
Dalam waktu dekat, menurutnya para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
"Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara," ujar Hashim di Jakarta, Rabu, (23/10/2024).
Baca juga: Birokrasi Jangan Ribet dan Lelet, Prabowo Izinkan Menteri Pecat Pejabat Pemalas
Para pengusaha yang melanggar pajak tersebut juga diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dia terima, ada 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak mempunyai rekening bank yang berada di Indonesia.
"Jaksa Agung Muda sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal, yang mudah-mudahan nggak ada di Kadin, ada 300 lebih yang nakal," ujarnya.
Untuk diketahui, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), sebelumnya siap memberikan penjelasan kepada pemeirntahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.
Eddy Martono selaku Ketua GAPKI berharap jika pihaknya segera menghadap dan bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya hingga muncul isu tersebut.
Baca juga: Dukung Prabowo Mau Swasembada Energi, DPR: Pertamina Harus Fokus Benahi Ini
"Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.
Menurut Eddy, selama ini GAPKI selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Maka dari itu, pihaknya berharap agar bisa segera menghadap Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan, hingga tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kelapa sawit tersebut.
Isu kebocoran tersebut menurut Eddy sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan, yang kemudian terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah berdasarkan UU tersebut akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.