Presiden Prabowo Bubarkan Sekretariat Kabinet Lalu Tugasnya Dilebur di Kemensetneg, Sebab...

tempo.co

Tiger.Web.id - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Sekretariat Kabinet dan menunjuk Mayor Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Pembubaran Sekretariat Kabinet ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.

“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi Perpres tersebut.

Dalam Perpres juga disebutkan dengan pembubaran Sekretariat Kabinet, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 

Sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut, Menteri Sekretaris Negara pada kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengkoordinasikan:

Baca juga: Pigai Minta Rp 20 T Buat Kementeriannya, Politisi PDIP Beri Jawaban Menohok: Bahas Dulu Sama Menko-nya

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2O tentang Kementerian Sekretariat Negara; 
b. Penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

Sekretaris Kabinet adalah jabatan penting dalam pemerintahan Indonesia yang berfungsi mendukung tugas-tugas presiden dan wakil presiden. Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 111 Tahun 2000 (111/2000), Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Pemerintahan, Deputi Bidang Administrasi, Asisten Sekretaris Kabinet, dan Staf Ahli.

Baca juga: Birokrasi Jangan Ribet dan Lelet, Prabowo Izinkan Menteri Pecat Pejabat Pemalas

Sebelumnya, Teddy dilantik bersama dengan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. 

Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kolonel Hendhi Yustian Danang Suta mengatakan  Mayor Teddy masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat. 

“Sampai saat ini masih aktif,” kata Hendhi saat dihubungi di Jakarta, Ahad malam, 20 Oktober 2024 dikutip dari Antara .

KABAR TERKAIT

Posting Komentar