Raffi Ahmad akan menerima gaji setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Selain gaji, Raffi juga akan mendapatkan tunjangan hingga sejumlah fasilitas lainnya.
Mengejutkan, besaran gaji yang diterima Raffi Ahmad setara dengan seorang menteri. Apa yang didapat suami Nagita Slavina ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden , Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden dikutip Kamis (24/10/2024).
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi akan dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten akan dibantu oleh dua pembantu asisten. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 1.
Baca juga: Makan Gratis Belum Bergulir, Prabowo: Kita Tak Punya Tongkat Nabi Sulaiman
"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten," jelasnya.
"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara," sambungnya.
Selain itu, asisten dan pembantu asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
Di sisi lain, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya disebutkan bahwa menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Baca juga: PAN: Sekali Prabowo 2014, Setia Prabowo 2024!
Sedangkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Ini artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima sebesar Rp18,6 juta.
Meski demikian, ayah Rafathar Malik Ahmad ini tidak akan menerima uang pensiun setelah masa jabatannya selesai. Masa bakti Utusan Khusus Presiden sendiri sama dengan masa jabatan Presiden.
"Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan / atau pesangon," bunyi pasal 8.
"Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," jelas pasal 7.