Tiger.Web.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melanjutkan penugasan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan Heru Budi, yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), diminta fokus mengurus keperluan transisi dari Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto.
"Pagi hari ini kita melaksanakan acara pelantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang semula dijabat oleh Bapak Heru. Kemudian dia kembali menjadi Kasetpres karena ada pergantian presiden, yang memerlukan konsentrasi penuh," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Dia mengatakan banyak rangkaian acara yang harus diurus Kasetpres. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu pertimbangan Jokowi tak melanjutkan penugasan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta.
"Banyak sekali rangkaian-rangkaian acara yang harus dikerjakan, termasuk penyiapan sarana dan prasarana presiden baru di masa transisi," ujarnya.
Tito kemudian bicara soal sosok Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, yang menggantikan Heru Budi di posisi Pj Gubernur Jakarta. Dia mengatakan Teguh memiliki sepak terjang yang baik di bidang pemerintahan.
Baca juga: PKB Diprediksi Dapat Dua Kursi Menteri di Kabinet Prabowo, Cak Imin: Indonesia Butuh Kolaborasi
"Pernah menjadi Dirjen Bina Pembangunan Daerah, itu yang memberikan arahan kepada semua daerah untuk membuat rencana pembangunan jangka menengah, jangka panjang menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun, termasuk DKI. Sampai penyusunan APBD hafal banget," ujarnya.
Teguh Setyabudi resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Tito Karnavian. Teguh menjadi Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri, Jumat (18/10). Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin hadir dalam pelantikan itu.
"Mengangkat Saudara Drs Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian keputusan presiden yang dibacakan saat acara pelantikan.