3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam

tribunnews.com

Guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terancam menghadapi kasus baru, buntut pencabutan kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH.

Pada Rabu (6/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, melayangkan somasi terhadap Supriyani.

Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.

Lebih lanjut, Surunuddin mengajukan tiga tuntutan kepada Supriyani.

Tuntutan pertama adalah, Supriyani didesak membuat pernyataan klarifikasi terkait langkahnya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Kedua, ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf.

Tuntutan yang ketiga, Surunuddin menginginkan Supriyani mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai.

Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.

Supriyani Disebut Tak Berada dalam Kondisi Tertekan

Terkait surat somasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, membenarkannya.

Ia menjelaskan, somasi itu dilayangkan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai keterangan Supriyani yang mengaku berada dalam tekanan, saat perdamaian dengan Aipda WH berlangsung.

Padahal, menurut Annas, faktanya tak seperti itu. Annas mengatakan, proses perdamaian berlangsung normal.

"Itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat, Ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi," jelas Annas, Kamis (7/11/2024).

"Kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir sudah dikonfirmasi. Tidak ada tekanan seperti yang disampaikan (Supriyani). Normal berjalan seperti apa adanya."

"Tetapi, jika ada yang memberikan pandangan lain kepada Ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita," lanjut dia.

Pengakuan Supriyani soal Proses Mediasi

Sementara itu, Supriyani mengaku dirinya tidak tahu-menahu mengenai pertemuan mediasi dengan Aipda WH yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

Awalnya, Supriyani hendak mendatangi Propam Polda Sultra untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait uang damai Rp50 juta.

Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin Dangga agar berkunjung ke rumah jabatan.

Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.

"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."

"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas Supriyani, Kamis.

Sebelumnya, pada Rabu, Supriyani merilis surat pernyataan bermaterai yang isinya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Dalam surat itu, Supriyani mengaku berdamai dalam keadaan tertekan dan terpaksa.

Ia juga mengaku tak mengetahui  isi surat kesepakatan perdamaian.

Diinisiasi Bupati Konawe Selatan

Sebagai informasi, pertemuan dan perdamaian antara pihak Supriyani dan Aipda WH diinisiasi oleh Surunuddin Durangga.

Kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, Samsuddin, menjelaskan alasan Surunuddin menginisiasi pertemuan Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya.

Menurut dia, Surunuddin tak ingin kasus yang menjerat Supriyani tersebut menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.

"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024."

"Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari," jelas Samsuddin, Selasa.

Buntut perdamaian itu, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

Diketahui, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

KABAR TERKAIT

Posting Komentar