Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengingatkan agar kepala daerah tidak terjebak membuat kebijakan populis saat menentukan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC).
Budi mengingatkan ada dua agenda penting yang terdekat dan membutuhkan perhatian, yakni pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
"Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangakan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis," kata Budi, Kamis (7/11/2024).
Menurut Budi, penentuan upah minimum yang terlalu tinggi dan tidak rasional justru bisa menganggu pertumbungan ekonomi Indonesia serta berdampak terhadap hal lain.
"UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita, menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru, mendorong pekerja ke sektor informal, dan ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaann," tutur Budi.
Pesan Penting BG
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyampaikan sejumlah pesan penting kepada kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintag Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC).
Pesan itu disampaikan Budi dalam sisi penyampaian materi sesi pertama. Budi mengatakan dirinya menitipkan pesan untuk kepala daerah untuk terus menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah masing-masing dengan melakukan sejumlah hal.
Pertama, kepala daerah diminta untuk terus menjalin dan meningkatkan sinergi yang baik antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif di daerah. Kedua, kepala daerah harus meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Forkopimda.
Budi juga mengingatkan agar kepala daerah berhati-hati dalam membuat peraturan daerah atau perda agar tidak terjadi gejolak. Termasuk saat menentukan upah minimum provinsi (UMP).
"Yang ketiga, berhati-hati di dalam membuat kebijakan termasuk pembuatan perda perda yang berpotensi menimbulkan gejolak, contohnya di dalam penentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota yang melibatkan tripartit dalam hal ini adalah pengusaha, buruh, dan pemerintah," kata Budi.
Keempat, Budi mengingatkan agar kepala daerah dapat menjamin penyediaan pelayanan publik yang adil, merata, dan tidak diskriminatif.
"Kemudian yang kelima, melaporkan dengan data yang benar sehingga setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak positif," ujarnya.
Budi berujar ketika masyarakat merasa dilibatkan dan merasakan manfaat langsung dari berbagai program program dari pemerintah maka masyarakat akan mendukung.
"Dan bisa menjadi mitra yang positif bagi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas di daerahnya masing-masing," kata Budi.