Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, akan dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait somasi yang dilayangkan oleh guru honorer, Supriyani.
Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah Supriyani mengajukan somasi kepada Bupati akibat pencabutan kesepakatan damai dengan orang tua korban, Aipda WH, dan istrinya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarta, mengungkapkan bahwa pemanggilan Surunuddin diperlukan untuk mendapatkan penjelasan terkait perannya dalam proses mediasi antara Supriyani dan pihak terkait.
"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujar Bima Arya saat dihubungi oleh Tribunnews.com pada Sabtu, 9 November 2024.
Bima Arya menambahkan bahwa sebelum pemanggilan dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
"Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara," tuturnya.
Penjelasan Terkait Somasi
Hal ini bermula saat Surunuddin memanggil guru honorer yang dituduh menganiaya murid itu ke rumah jabatannya.
Supriyani pada Selasa (5/11/2024) lantas mendatangi rujab Bupati Konawe Selatan.
Pada saat itu, ia diminta menandatangani surat kesepakatan damai.
Namun, berujung dicabut pada keesokan harinya, Rabu (6/11/2024).
Adapun alasannya lantaran Supriyani mengaku tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.
Selain itu, pencabutan yang dilakukannya juga lantaran tidak mengetahui isi dari surat tersebut.