• Indonesia
  • English
  • 日本語
  • 简体中文
  • Россия
  • हिन्दी भाषा
  • ภาษาไทย
  • اَلْعَرَبِيَّةُ

Diinterupsi Kewenangan BPIH 2025, Badan Penyelenggara Haji atau Kemenag? Ini Kata Menag

logo republika.co.id
republika.co.id
Diinterupsi Kewenangan BPIH 2025, Badan Penyelenggara Haji atau Kemenag? Ini Kata Menag

Menteri Agama (Menag) Prof KH Nasaruddin Umar dilaporkan siap menindaklanjuti arahan dari Komisi VIII DPR RI mengenai kepastian pihak yang berwenang menyelenggarakan haji tahun 2025, terutama terkait dengan kewenangan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"(Ditindaklanjuti lewat) Rapat, rapat," kata Menag Nasaruddin Umar saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menjadwalkan raker dengan Menag Nasaruddin Umar untuk membahas mengenai BPIH 2025. Sesaat seusai rapat dibuka, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina melakukan interupsi. Selly meminta kepada pimpinan rapat agar menunda rapat tersebut karena ketiadaan kejelasan secara resmi mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada tahun 2025.

Ia menyampaikanm Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, lanjut Selly, ada pula Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kemenag lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota-anggota lain pun ikut menyuarakan pendapatnya mengenai hal itu, sehingga Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat memutuskan rapat ditunda.

"Oleh karena itu diberi kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan prosedur ini, sinkronisasinya di mana, antara 152 dan 154. Kalau dua badan, dua lembaga ini hadir bersama-sama di Komisi VIII, dan penyampaiannya juga merangkum dua badan ini, tentu kami akan menerima dengan baik. Kami memberikan kesempatan kepada Pak Menteri (Nasaruddin Umar) untuk melakukan koordinasi," ucap Marwan.

Posting Komentar