Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa ayah dari terdakwa Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menduga sumber uang yang digunakan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, untuk menyuap para hakim kemungkinan berasal dari Edward..
Abdul menegaskan apabila Edward Tannur terbukti terlibat dan aliran uang yang digunakan tersangka Meirizka untuk menyuap para hakim juga bersumber darinya, tak menutup kemungkinan dia akan ikut menjadi tersangka. “Sepanjang cukup alat bukti," kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Menurut Abdul Qohar, pihaknya akan memanggil Edward Tannur untuk menggali keterangan. “Sejauh mana keterlibatannya akan kami tanyakan,” ucap dia.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PN Surabaya. Kejaksaan menemukan bukti bahwa Meirizka bersekongkol dengan kuasa hukum Ronad Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi para hakim serta mengatur proses hukum dan putusan bebas Ronald Tannur.
Setelah terjadi kesepakatan, Meirizka memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rachmat. Lisa kemudian mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman.
Selama menangani perkara Ronald Tannur yang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, terangka Meirizka memberikan uang ke Rp 1,5 miliar itu secara bertahap kepada Lisa Rachmat.
"LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara trrsebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Jadi total Rp 3,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus.
Meirizka dan kuasa hukum Ronald Tannur telah berteman akrab sejak lama. "Karena anak LR dan MW ini pernah satu sekolah. Mereka sudah lama saling kenal," ucap Abdul.
Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Hingga kini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur.