KPK Geledah Kantor Setda Papua Usut Kasus Korupsi Dana Penunjang Operasional

tribunnews.com

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024).

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.

"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024) petang.

Pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi di Polda Papua guna mendalami perkara rasuah tersebut.

Saksi yang dipanggil ada istri mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wonda dan anak mereka, Astract Bona.

Selain Yulce dan Bona, penyidik KPK juga memanggil delapan saksi lain, yakni Muhajir Suronoto, Staf Bendahara Pemprov Papua; Nopiles Gombo Honorer, Bendahara Pembantu Setda; Fredrik Banne , swasta; dan Irianti Yy Telenggen Yoman, Direktur CV Walibhu.

Kemudian, Jhon Kennedy Thesia, PNS; Sahar, PNS; Anies Liando, PNS; dan Magdalena W Widayati, PNS.


Perkara tersebut merupakan kasus baru yang sedang diusut KPK. Sebab, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan rilis resmi perkara tersebut.

Dalam penyidikannya, KPK telah memeriksa Presiden PT PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibrael Isaak, Senin (14/10/2024).

PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis sewa pesawat jet pribadi.

Gabriel Isaak dicecar penyidik KPK terkait aliran uang, termasuk dugaan pembelian pesawat yang bersumber dari hasil korupsi.

"Saksi hadir. Diperiksa terkait aliran uang dan aset pesawat yang diduga dari tindak pidana," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

Gibrael Isaak sendiri diketahui sudah berulang diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Enembe diketahui kini sudah meninggal dunia, yang mengakibatkan status hukumnya gugur.

Gibrael pernah diperiksa kaitannya dengan pengangkutan uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta menggunakan pesawat jet pribadi dalam perkara TPPU Lukas Enembe.

Bahkan dalam kasus pencucian uang Lukas Enembe itu, KPK telah mencegah Gibrael Isaak bepergian ke luar negeri.

KABAR TERKAIT

Posting Komentar