Layanan 'Lapor Mas Wapres' yang digagas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak dianggap sebagai inovasi, melainkan kemunduran. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan Gibran membatalkan layanan ini.
Menurutnya, layanan pengaduan yang dilakukan di tingkat Wapres merupakan sesuatu yang tidak perlu diadakan, lantaran ada potensi tumpang tindih tupoksi dengan lembaga dan kementerian lain hingga proses birokrasi yang panjang. Selain itu, proses transparansi sering kali sulit dilakukan dalam proses layanan pengaduan.
“Bisa tumpang tindih, terus apakah ada laporan ke publik, berapa yang masuk, berapa yang bermasalah, berapa yang selesai, kalau nggak selesai gimana? Itu mesti dijelasin ke publik. Kalau dipegang Setwapres nanti rangkaiannya panjang. Laporan mesti ke siapa? Memang bisa panggil menteri?” tutur dia di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Agus mengatakan, layanan serupa sebenarnya sudah pernah dijalankan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan tetapi tak berjalan baik, hanya sebagai wadah aduan, eksekusi tetap di kementerian. “Percuma sajalah, coba kita lihat nanti. Yang di KSP saja dulu tidak jalan karena harus dilempar ke kementerian lagi,” ujarnya.
Ketimbang pencitraan, sebaiknya pemerintah memperkuat layanan aduan di masing-masing kementerian. Sebab, aduan dari masyarakat tentu akan bersifat tekni, yang seharusnya ditangani oleh kementerian atau lembaga terkait.
“Kementerian saja yang bikin layanan itu, apalagi jumlah menterinya sudah banyak begitu. Kasihan Sekretaris Wapresnya, memang Setwapresnya kerjanya enggak ada? Ngawur itu,” ucap dia
Diketahui, sejak Senin (11/11/2024) Gibran membuka posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wapres, Jakarta. Pada hari pertama posko pengaduan dibuka, Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyampaikan sebanyak 55 masyarakat yang datang melapor.
Ia menyebut pengaduan yang disampaikan masyarakat bermacam-macam. Sapto menjelaskan usai menerima laporan, Setwapres akan mempelajari permasalahan yang dialami pelapor. Setelahnya, Setwapres akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga Pemda terkait yang dinilai membawahi permasalahan tersebut.