Video Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024 menuai pro dan kontra.
Video dukungan itu diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (9/11/2024).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan Presiden Prabowo akan bersikap netral dalam Pilkada 2024.
"Beliau sudah menyampaikan, netral. Bahkan sebelum ke luar negeri, supaya tidak ada nanti opini, tudingan, seolah-olah cawe-cawe," kata Budi Gunawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut, Budi mengatakan, seluruh penyelenggara dan aparat pemerintah harus netral.
Ia menekankan pentingnya netralitas bagi para penyelenggara agar pelaksanaan Pilkada berlangsung jujur dan adil.
"Sudah kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara dan aparat harus netral. Ini pertaruhan nama baik pemerintahan. Pilkada serentak ini harus aman, lancar, jurdil, dan kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa video ajakan itu disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah," kata Hasan dilansir Kompas.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
Selaku pimpinan partai, sambung Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pejabat negara, termasuk presiden, diperbolehkan melakukan kampanye politik sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye, dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye," ucap Dasco, Minggu (10/11/2024).
Ia mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Pasal 53 PKPU 13/2024 itu berbunyi:
1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Diketahui, sebuah video menunjukkan Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024).
"Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi di Jawa Tengah cukup lama."
"Dan juga saudara Gus Taj Yasin Maimoen, putra dari guru saya, Maimoen Zubair," ujar Prabowo.
Prabowo lantas meminta warga Jateng untuk memilih pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.
"Untuk itu saya memohon saudara-saudaraku rakyat di Jawa Tengah pada pemilihan di kepala daerah yang datang di Jawa Tengah, saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," ucapnya.