PDI Perjuangan menilai penangkapan Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online, sebagai bentuk politisasi hukum.
Pasalnya, penangkapan keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut dilakukan menjelang masa tenang Pilkada 2024, sehingga partai berlambang banteng itu kembali mendapat sorotan negatif dari publik.
"Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang, setelah ditahan sebulan sebelumnya, adalah contoh nyata politisasi hukum," ujar Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, Senin (25/11/2024).
Chico menilai penggunaan hukum sebagai alat politik merupakan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
"Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa," tegasnya.
Chico juga menegaskan sikap PDIP yang menentang keras judi online, yang disebutnya semakin merajalela.
"Kami mengutuk keras maraknya judi online yang dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum," tambahnya.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memberantas judi online secara menyeluruh dan konsisten.
"Sejak kasus Ferdy Sambo mencuat, seharusnya aparat bergerak untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Ketidakseriusan ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online, telah ditahan.
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan kabar tersebut.
"Kami jawab benar (Alwin ditangkap). Cukup ya, terima kasih," ujarnya.
Viral di media sosial, Alwin disebut sebagai keponakan almarhum Taufiq Kiemas, mendiang suami Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.