• Indonesia
  • English
  • 日本語
  • 简体中文
  • Россия
  • हिन्दी भाषा
  • ภาษาไทย
  • اَلْعَرَبِيَّةُ

Periksa Mantan Dirjen Kemendag, Kejagung Lengkapi Bukti Buat Tom Lembong

logo akurat.co
akurat.co
Periksa Mantan Dirjen Kemendag, Kejagung Lengkapi Bukti Buat Tom Lembong

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan berinisial SA sebagai saksi, terkait dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

"SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang digelar Senin (11/11/2024), penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun 2015.

Dua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi importasi gula tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.

Penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan inisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejagung menjelaskan, kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.

Persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait.

Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Posting Komentar