Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka KPK

kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka, Minggu (24/11/2024).

Dia diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu

"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Selain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

Berikut profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Profil Rohidin Mersyah

Dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rohidin Meryasah lahir pada 9 Januari 1970 di Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Usai menamatkan pendidikan di Bengkulu, Rohidin menempuh studi S1 Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga 1994.

Kemudian, dia menyelesaikan S2 Manajemen Agribisnis di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2002 dan S3 Pengelolaan SDA & Lingkungan di IPB pada 2005.

Semasa kuliah, Rohidin pernah menjadi Ketua Senat Fakultas Kedokteran Hewan UGM (1993–1994), Ketua Bidang Diklat HMI Cabang Yogyakarta (1994–1995), dan Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Provinsi Bengkulu Yogyakarta (1994–1995).

Rohiwin mengawali kariernya sebagai Veterinary Advisor PT Univetama Dinamika Jakarta (1996) dan Manager Produksi dan Kesehatan Ternak CV OVA (Perusahaan Perternakan Ayam) Bengkulu (1997).

Dia mulai berkarier di pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kepala Poskeswan (1998), Kasubbag Program Kerja Bagian Pembangunan (2006), Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda (2008), dan Kabid Perencanaan Fisik Prasarana (2009).

Rohidin kemudian menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode pada 2010–2015 dan 2016-2017. Dia lalu menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu (2017–2018).

Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu sejak 2017 ini pun terpilih menjadi gubernur Bengkulu periode 2018–2021 dan 2021–2024.

Pada Pilkada Bengkulu 2024, dia kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur Bengkulu nomor urut dua berpasangan dengan Meriani.

Dilansir dari laman Universitas Bengkulu, Rohidin juga tercatat menjadi dosen Pascasarjana Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan dan Pascasarjana Magister Manajemen Agribisnis dI Universitas Bengkulu.

Dia mengajar studi bidang Analisis Dampak Lingkungan. Sebagai akademisi, sejumlah penelitian telah Rohidin publikasikan dengan fokus pada ilmu lingkungan.

Harta kekayaan Rohidin Mersyah

Sebagai pejabat publik, Rohidin Mersyah wajib melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Rohidin pertama kali melaporkan hartanya ke LHKPN saat menjadi wakil gubernur Bengkulu periode 2016-2021. Kala itu, dia memiliki total harta sebanyak Rp 1.640.326.761.

Dia terakhir melaporkan kekayaan ke KPK ketika menjabat sebagai gubernur Bengkulu pada akhir 2023. Hartanya tercatat sebanyak Rp 4.100.059.062.

Dalam LHKPN yang dilaporkan 21 Maret 2024 untuk periode 2023, Rohidin memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.

  • Tanah dan bangunan: total Rp 2.600.000.000
    • Tanah luas 1200 m2 di Bengkulu: Rp 100.000.000
    • Tanah luas 60000 m2 di Bengkulu Selatan: Rp 150.000.000
    • Tanah dan bangunan luas 553 m2/216 m2 di Bengkulu: Rp 1.400.000.000
    • Tanah luas 600 m2 di Bengkulu: Rp 500.000.000
    • Tanah luas 910 m2 di Bengkulu: Rp 450.000.000
  • Alat transportasi dan mesin: total Rp 279.000.000
    • Motor Honda 2018: Rp 70.000.000
    • Mobil Toyota Harrier 2010: Rp 200.000.000
    • Motor Honda 2013: Rp 9.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 265.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp 956.059.062

Bila dibandingkan laporan tahun sebelumnya pada 2022, harta Rohidin Mursyah mengalami kenaikan 1,55 persen. Pada 2022, hartanya mencapai Rp 4.037.522.129.

Tim hukum pertanyakan pemeriksaan KPK

Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani sebelumnya mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Rohidin.

"Sekarang ini kan proses demokrasi sedang berjalan, besok sudah masa tenang. Kesepakatan KPK, kejaksaan, dan Kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi," kata tim hukum Rohidin Mersyah-Meriani, Aizan Dahlan diberitakan Antara, Minggu.

Dia menilai, pemeriksaan KPK dilakukan pada masa tenang sebelum pemungutan suara Pilkada Bengkulu 2024 berlangsung. Karena itu, tindakan KPK dinilai "zalim".

Rohidin menjalani pemeriksaan KPK pada 23 November 2024. Hari itu menjadi waktu terakhir kampanye. Selanjutnya, Pilkada memasuki masa tenang hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.

Menurut Aizan, proses hukum pasangan peserta pemilihan umum (Pemilu) harus ditangguhkan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai.

Dia meminta KPK tidak sembarangan memproses hukum saat Pilkada. Tim hukumnya pun akan melaporkan pemeriksaan Rohidin ke Dewan Pengawas KPK dan Kementerian Hukum.

"Kami minta paslon tidak bisa diganggu gugat, paslon harusnya keluar. Kalau mau diperiksa silakan, tetapi setelah itu dia dikembalikan ke rumahnya. Karena sekarang ini sudah masa tenang dan masuk pencoblosan, jangan menghilangkan hak suara," imbuh dia.

KABAR TERKAIT

Posting Komentar