• Indonesia
  • English
  • 日本語
  • 简体中文
  • Россия
  • हिन्दी भाषा
  • ภาษาไทย
  • اَلْعَرَبِيَّةُ

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Soal Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo

logo tempo.co
tempo.co
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Soal Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Melalui Keppres itu, Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto pada 28 Februari 2024 lalu. 

Pada Perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT, penggugat terdiri dari Paian Siahaan, Hardingga, Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL).

Mereka meminta majelis hakim memerintahkan Jokowi selaku tergugat untuk mencabut keputusan presiden tersebut sekaligus membatalkan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo selaku pihak tergugat II intervensi. 

Dalam putusan tertanggal 31 Oktober 2024, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan para penggugat tak memiliki kedudukan hukum yang sah. “Menerima Eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing (Persona Standi In Judicio) dan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat Tidak Mempunyai Alasan Hukum/Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Gugatan Atas Objek Sengketa (Legal Standing),” demikian bunyi putusan majelis hakim di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip Kamis, 7 November 2024. 

Sebelumnya, Jokowi memberikan gelar istimewa bintang empat kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. 

"Penganugerahan ini adalah penghargaan sekaligus peneguhan berbakti sepenuhnya pada bangsa dan rakyat Indonesia," kata Jokowi.

Dahnil Anzar Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Pertahanan, mengatakan tanda kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia menyebut hal yang sama pernah diperoleh Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Pandjaitan hingga Hendropriyono.

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil melalui keterangan video pada Selasa, 27 Februari 2024.

Posting Komentar