• Indonesia
  • English
  • 日本語
  • 简体中文
  • Россия
  • हिन्दी भाषा
  • ภาษาไทย
  • اَلْعَرَبِيَّةُ

Soal Wacana Pembentukan UU Perlindungan Guru, Ini Kata Mendikdasmen

logo kompas.com
kompas.com
Soal Wacana Pembentukan UU Perlindungan Guru, Ini Kata Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti merespons usulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tentang pengadaan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru.

Menurut Prof. Mu'ti, saat ini sebenarnya sudah ada UU yang mengatur perlindungan untuk guru yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Perlu kami sampaikan bahwa di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebenarnya sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan guru," kata Mu'ti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

"Baik secara profesi maupun dalam keamanan dan juga jaminan yang berkaitan dengan profesi guru itu," lanjut dia.

Kemendikdasmen akan lakukan pengkajian jika diperlukan

Prof. Mu'ti mengatakan, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memasukkan revisi UU Sisdiknas ke dalam Program Legislagis Nasional (Prolegnas).

Selain UU Sisdiknas, kata Prof. Mu'ti, DPR juga memasukkan UU tentang Guru dan Dosen dalam Prolegnas dan akan dilihat apakah perlu membuat UU Perlindungan Guru.

"Nanti kita lihat, apakah kita cukup memasukan diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat Undang-Undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan sebenarnya guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangannya sendiri yakni di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UU tersebut, menurut Hetifah sudah memberikan perlindungan pada guru dan dosen, hanya dalam penerapannya saja yang perlu disosialisasikan lebih lanjut.

"Nah sekarang berarti pelaksanaannya dan aturan-aturan pelaksanaan yang sudah ada ini bagaimana disosialisasikan dan diterapkan ya pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah, itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka," jelas Hetifah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Wapres Gibran dorong adanya UU khusus perlindungan guru

Sebelumnya diberitakan, Wapres Gibran Rakabuming Raka mendorong adanya UU khusus yang mengatur tentang perlindungan guru.

Hal itu diungkapkan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya," lanjut dia.

Gibran juga mengingatkan agar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk menyerang guru.

Menurut dia, sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi guru dan para siswa. Gibran pun berharap ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah. Baik kasus perundungan atau bullying, hingga kriminalisasi terhadap guru.

"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ujarnya.

Oleh karena itu, ke depannya Gibran menilai perlu ada UU yang mengatur tentang perlindungan guru.

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru," ucap dia.

Posting Komentar