Keputusan Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Pembubaran ini dinilai sudah tepat, mengingat keberadaan Satgas tersebut dianggap sudah tidak relevan.
"Saya melihat sesuatu yang bagus dan positif tidak perlu dipertahankan jika memang sudah tidak ada gunanya," kata Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, saat dihubungi Akurat.co, Senin (11/11/2024).
Ujang menjelaskan, sejatinya UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun sempat menuai kontroversi dan mendapat gugatan dari Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat. Meski akhirnya MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, menandakan bahwa beberapa pasal memang perlu ditinjau ulang.
"Presiden Prabowo diharapkan mampu fokus pada penyelesaian isu-isu lain yang lebih penting dan mendesak bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya yang berkaitan dengan dampak dari implementasi UU Cipta Kerja," jelasnya.
Ujang menilai, langkah pembubaran Satgas UU Cipta Kerja sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo untuk mengefisiensikan kinerja pemerintahan.
"Dari pernyataan Pak Prabowo terkait pembubaran Satgas, saya melihat itu keputusan yang bagus. Karena buat apa juga dipertahankan kalau memang tidak ada pekerjaan lagi yang harus dilakukan," tegasnya.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan kebijakan yang tegas dan efektif dari Presiden. Kebijakan ini juga dianggap sejalan dengan prinsip efisiensi dalam pemerintahan, memastikan bahwa setiap lembaga yang ada benar-benar memiliki peran yang jelas dan produktif.
"Masyarakat pun menantikan langkah-langkah lanjutan dari pemerintah terkait penyempurnaan UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal-pasal yang telah disoroti oleh berbagai pihak," tuturnya.