• Indonesia
  • English
  • 日本語
  • 简体中文
  • Россия
  • हिन्दी भाषा
  • ภาษาไทย
  • اَلْعَرَبِيَّةُ

Tak Serap Susu Sapi Lokal, Lima Perusahaan Ditangguhkan Izin Impornya

logo republika.co.id
republika.co.id
Tak Serap Susu Sapi Lokal, Lima Perusahaan Ditangguhkan Izin Impornya

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menahan izin impor lima perusahaan pengolahan susu. Penangguhan ini terkait keluhan para peternak sapi perah yang mengeluhkan rendahnya serapan dari industri pengolahan susu.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri menyerap susu dari peternak  lokal. Keputusan tersebut diteruskan ke dinas peternakan provinsi, dan kabupaten untuk ditindaklanjuti.

Amran Sulaiman menerangkan, dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak. Kecuali susu tersebut memang mengalami kerusakan. Amran meyakini kebijakan tersebut akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi. Ia menegaskan Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. 

Sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak. ketika ditanya perusahaan apa saja, ia enggan menjelaskan secara detail.

"Tidak usah disebutkan, tidak usah, dia sudah baik, tadi sudah tanda tangan, sudah buat pernyataan, tetapi kami  menunggu, evaluasi satu dua minggu, hasilnya nanti dari lapangan," kata Amran, dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Sementara perusahaan lain yang tidak bermasalah, tetap diberikan rekomendasi impor. Menurut Mentan, ini bukti ketegasan pemerintah. Tidak bisa ditawar. Ia optimistis industri akan mematuhi. Ini konteksnya lima perusahaan yang ditahan izin impor tersebut. "Tetapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor selamanya," ujar Amran.

Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998. Waktu itu, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF. Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.

Sebelumnya, muncul gejolak di daerah perihal kemalangan nasib para peternak sapi perah. Mereka sampai membuang susu segar yang dihasilkan karena tidak diserap atau dibeli oleh industri pengolah susu. Dalam catatan Dewan Persusuan Nasional, saat ini, lebih dari 200 ton susu segar per hari yang terpaksa harus dibuang.

Itulah mengapa langkah solutif perlu diambil dengan cepat. Dalam diskusi hari ini, jajaran Kementan juga bertukar pikiran dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pasalnya ada pembahasan mengenai rumusan regulasi terbaru.

Posting Komentar