• Indonesia
  • English
  • 日本語
  • 简体中文
  • Россия
  • हिन्दी भाषा
  • ภาษาไทย
  • اَلْعَرَبِيَّةُ

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Berikut Poin Gugatannya...

logo kompas.com
kompas.com
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Berikut Poin Gugatannya...

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir kepada Kompas.com.

Pendaftaran gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum. 

“Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” kata Ari.

“Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” ucap Ari.

Thomas Lembong menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam pada Jumat (1/11/2024) terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatannya.

Ari mengatakan, dalam pemeriksaan selama 10 jam tersebut, fokus pertanyaan pada kliennya seputar dokumen dan surat-surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri.

“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari Yusuf Amir, di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ketika ditanyai apakah hari ini Thomas Lembong akan kembali diperiksa oleh Kejagung, Ari mengatakan belum mendapatkan panggian dari Kejagung.

“Pemeriksaan belum dapat panggilan,” ucap dia. 

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Posting Komentar