Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Status Tersangka

akurat.co

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dengan nomor registrasi 113.

Langkah ini diambil Tom Lembong untuk meminta kejelasan dan keadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.

Ari mengkritik penetapan tersangka tersebut dengan alasan tidak adanya dua alat bukti yang memadai.

Ia menyatakan, hingga saat ini tidak jelas bukti-bukti apa yang dimiliki kejaksaan yang digunakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Lembong.

“Proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Seharusnya bukti ini bisa dipaparkan ke publik secara transparan,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023.

Namun, Ari mempertanyakan mengapa hanya Thom Lembong yang diperiksa, sementara para menteri lain yang memimpin selama periode tersebut belum mengalami hal serupa.

“Jika benar kejaksaan menyidik periode tersebut, sudah seharusnya mereka memeriksa menteri-menteri lainnya. Sampai sekarang, hanya Thom yang menjalani pemeriksaan, bahkan sampai menjadi tersangka dan ditahan,” tambah Ari.

Ia juga mengkritik klaim kejaksaan mengenai kerugian negara senilai Rp400 miliar akibat kebijakan Lembong.

Menurut Ari, angka tersebut belum dijelaskan secara rinci sumbernya. Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukti kerugian negara harus nyata, bukan sekadar potensi kerugian.

Putusan Mahkamah Konstitusi pun menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi harus didukung bukti konkret.

Ari juga menyoroti prosedur penahanan yang dianggap menyalahi hak asasi kliennya.

Menurutnya, Tom Lembong seharusnya diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum sendiri, bukan yang ditunjuk oleh kejaksaan.

Penahanan terjadi setelah Tom dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan.

“Pasal 55 KUHAP menyatakan setiap tersangka berhak menunjuk penasihat hukum sendiri. Ini jelas pelanggaran terhadap hak asasi Thom,” ujar Ari.

Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar dan tidak sewenang-wenang.

“Kami ingin agar hak asasi manusia dihormati. Proses ini harus diuji, dan biarlah pengadilan yang menentukan apakah proses ini berjalan sesuai aturan atau tidak,” tutup Ari.

KABAR TERKAIT

Posting Komentar