Menko Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

wartaekonomi.co.id

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bahan pokok penting dan semua turunannya tidak dikenai PPN. Selanjutnya terkait payment system, termasuk pembayaran Tol, Ia juga menegaskan bahwa payment system juga tidak dikenakan PPN.

“Jadi saya harus tegaskan, transaksi QRIS saya tegaskan tidak ada PPN,” tegas Menko Airlangga kepada wartawan saat ditemui dalam acara peluncuran Program EPIC Sale 2024 di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menekankan kepada awak media bahwa kenaikan PPN adalah dari 11% ke 12%, yang berarti hanya naik 1%. "Transportasi publik tidak dikenakan PPN dan bahan pokok penting PPN-nya ditanggung Pemerintah," ungkap Airlangga.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan pun dilakukan bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan kesepakatan pemerintah bersama DPR.

Dalam penerapannya, pemerintah mengklasifikasikan barang dan jasa tertentu sebagai barang mewah atau premium yang akan dikenakan PPN 12 persen. Sementara barang-barang kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

  1. Beras premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
  4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
  5. Udang dan crustacea premium (king crab)
  6. Jasa pendidikan premium
  7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

KABAR TERKAIT

Posting Komentar