Saksi Dharma-Kun Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024

akurat.co

Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menyatakan penolakan untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

Penolakan ini terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yang digelar oleh KPUD Jakarta di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

“Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani, izin,” ujar salah satu saksi dari kubu Dharma-Kun.

Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, kemudian meminta klarifikasi terkait alasan penolakan tersebut.

Ia mempertanyakan apakah data hasil perhitungan yang diumumkan tidak sesuai dengan data dari pihak Dharma-Kun.

Menanggapi hal itu, saksi kubu Dharma-Kun menjawab tegas, “Data cocok. Data cocok, namun kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” ujarnya tanpa memberikan alasan lebih lanjut.

Sebelumnya, rapat pleno juga diwarnai insiden walk out dari dua saksi pasangan nomor urut 2, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

Momen tersebut terjadi ketika saksi kubu RIDO tengah menyampaikan pandangan terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur, namun mendapat interupsi dari saksi kubu Pramono Anung-Rano Karno.

Tidak terima dengan interupsi itu, saksi kubu RIDO memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang. “Izin Ketua, kami mundur dari sidang. Terima kasih,” ujar saksi RIDO, Ramdan Alamsyah.

Meski sempat terjadi dinamika, KPUD Jakarta tetap melanjutkan sidang pleno hingga selesai dan menetapkan hasil akhir rekapitulasi.

Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, mengumumkan pasangan nomor urut 1, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), sebagai peraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Berikut rincian hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024:

1. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) 
- Total suara: 2.183.239 (50,07 persen).

2. Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) 
- Total suara: 1.718.160 (39,40 persen).

3. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 
- Total suara: 459.230 (10,53 persen).

“Berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 saya nyatakan sah,” tegas Wahyu Dinata saat menutup pleno.

Ketua KPUD Jakarta menegaskan, penolakan saksi untuk menandatangani berita acara tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi suara.

“Ketidakhadiran atau penolakan tanda tangan dari saksi adalah hak mereka. Namun, ini tidak memengaruhi sahnya hasil rekapitulasi yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujar Wahyu.

KPUD Jakarta juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk para saksi, atas partisipasi mereka dalam proses demokrasi yang berlangsung.

KABAR TERKAIT

Posting Komentar