Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti soal Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang kerap dijadikan senjata menjerat guru-guru di sekolah. Padahal, sekolah harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan murid.
Hal tersebut disampaikan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
“Jadi Jangan ada lagi kasus berkerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang,” kata Gibran.
“Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru” sambungnya.
Oleh sebab itu, Gibaran memandang, perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia diharapkan guru bisa melakukan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan aman.
“Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyatakan bersama dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga sudah membahas terkait penanganan bagi anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.
“Kemarin juga sudah kami bahas dengan Pak Menteri bagaimana anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan lain-lain ini harus mendapatkan atensi khusus,” ucap dia.
- Menaker Minta Perusahaan Dorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja
- Kapolri Ancam Bakal Pecat Polisi yang Terbukti Peras Guru Supriyani
- KPK Geledah Kantor Setda Papua Usut Kasus Korupsi Dana Penunjang Operasional
- Momen Ketua Dewan Syura PKB Ma’ruf Amin Terima Kunjungan Silaturahmi Luluk Nur Hamidah
- Mendikdasmen: Pelajaran Matematika Bakal Diterapkan di TK Sambil Bermain
- Basuki Andalkan 500 Letter of Intent dari Swasta untuk Mempercepat Proyek IKN