Rapat Paripurna ke-7 DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nomor 602/PW.09/11/2024 tanggal 11 November 2024 perihal penyampaian putusan 1/PP MKD/2024.
Dia menyebut rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 11 November 2024 menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
“Dan Badan Legislasi DPR RI telah menyelesaikan RUU usul inisiatif pada tanggal 11 November 2024,” kata Adies saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Adies selaku pimpinan sidang kemudian mempersilakan perwakilan dari masing-masing fraksi untuk menyerahkan pandangan fraksi. Seluruh fraksi kemudian sepakat RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Kata Adies.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan. (saa/ree)
- ‘Lapor Mas Wapres’ Dianggap Kebijakan Ngawur, Bikin Tumpang Tindih Birokrasi
- Wamenlu RI: Banyak Negara Terapkan Standar Ganda Terhadap Palestina
- Gerak Cepat BP Batam Menyokong Program Ekonomi Presiden Prabowo
- Kurang Puas dengan Komposisi di Kabinet Prabowo-Gibran, Founder LQ Indonesia Law Firm Bahas Tantangan Pemberantasan Mafia Hukum
- Diinterupsi Kewenangan BPIH 2025, Badan Penyelenggara Haji atau Kemenag? Ini Kata Menag
- Khawatirnya PDIP Jateng ‘Tonton’ Presiden Prabowo Dukung Luthfi-Yasin: Pasti Kontelasi Berubah