PP No 47 Tahun 2024, Beri Peluang Penghapusan Utang Macet dan Bantu UMKM Pulih

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2024 membuat kebijakan yang memberikan keringanan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengatur penghapusan utang macet. Berdasarkan salinan PP yang diterima Republika pada Ahad (10/11/2024), kebijakan ini memungkinkan penghapusan utang untuk kredit UMKM dari berbagai lembaga jasa keuangan (LJK), baik bank, non-bank, maupun BUMN, yang … Read more