Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat edaran agar pemerintah menghentikan pemberian Bantuan Sosial atau Bansos selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
Menurutnya, sebagaimana adanya usulan dari Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian menyetujui untuk pemberian Bansos dari pemerintah dihentikan.
“Terkait dengan permintaan komisi II untuk meminta kementerian dalam negeri mengkoordinasikan penghentian bansos sampai tanggal 27 November, kami telah koordinasikan itu dengan bapak menteri, dan bapak menteri memberikan arahan untuk menyetujui hal tersebut,” kata Bima dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Namun, langkah tersebut disetujui dengan catatan agar pemberian Bansos tetap dilakukan untuk masyarakat yang terdampak bencana alam.
“Dengan catatan, daerah-daerah yang memerlukan bantuan karena situasi darurat bencana, seperti Flores Timur karena letusan Gunung Lewatobi itu dikecualikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika pihaknya akan langsung mengeluarkan surat edaran untuk pemerintah pusat hingga daerah soal kebijakan tersebut.
“Jadi segera pak menteri akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, untuk meminta menghentikan atau menunda pemberian Bansos sampai tuntasnya proses Pilkada,” pungkasnya.
- Kali Bekasi Meluap, DPR Desak Langkah Cepat Atasi Banjir
- Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Sampaikan Visi Misi, Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan
- PP No 47 Tahun 2024, Beri Peluang Penghapusan Utang Macet dan Bantu UMKM Pulih
- Gibran Buka Aduan Masyarakat di Istana Wapres Mulai Besok
- Luthfi-Yasin Siapkan Kartu Zilenial, Anak Muda Bisa Ikut Kursus hingga Dapat Internet Gratis
- Dorong Ekonomi Kreatif Digital, Andika-Hendi Janji Seluruh Desa di Jateng Dapat Akses Internet